Zakat penghasilan
Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara
Membayarnya
Zakat adalah kelebihan harta yang
dikeluarkan untuk golongan penerima apabila telah mencapai syarat yang diatur
dalam Islam. Zakat merupakan rukun Islam keempat dan hukumnya wajib
dilaksanakan.
Perintah berzakat terdapat pada
Quran Surat Al Baqarah ayat 43, yang berbunyi “Dan dirikanlah salat,
tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Perintah zakat juga terdapat pada
ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Hal ini menunjukkan betapa
pentingnya menyisihkan harta yang dimiliki untuk diberikan pada orang yang
membutuhkan.
Zakat penghasilan atau yang dikenal
juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang
wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin
dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar
85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji,
honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik
rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti
dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh
dari pekerjaan bebas lainnya.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat
ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan
nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat
akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan
telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar
2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran
rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya.
Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan
selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika
penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Berikut simulasi perhitungannya:
Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
x 2,5%
Jadi jika gajimu sebesar
Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250.000
(Rp10.000.000 x 2,5%).
Sedangkan jika dibayar untuk satu
tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).
Cara Pembayaran Zakat Penghasilan
Seperti yang disebutkan dalam QS
At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menjadi penerima
zakat.
1.
Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak
mampu memenuhi kebutuhan hidup.
2.
Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat
kekurangan.
3.
Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
4.
Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
5.
Budak atau hamba sahaya: Zaman dahulu, di mana praktik perbudakan masih
umum, uang zakat bisa diperuntukkan untuk menebus atau memerdekakan mereka.
6.
Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,
namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.
7.
Fisabilillah, mereka yang berjuang dalam menegakkan agama Islam atau
berjuang di jalan Allah seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan,
aktivitas sosial, dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau biaya untuk kembali pulang.
Kini kita sudah mengetahui bahwa
zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya,
jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.
Saat ini pembayaran zakat
penghasilan sangat dimudahkan melalui zakatkita
Nah, sudahkah kamu mengetahui
besaran zakat penghasilan yang harus dibayarkan? Yuk tunaikan segera kewajiban
ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.
langsung saja klik https://nurulhayat.org

Komentar
Posting Komentar